21 Maret 2024

PROSES TANAH WAKAF UNTUK MUSHOLA LINGKUNGAN GLODOG

KEMENAG Melalui KUA Kecamatan Karangrejo melakukan pengukuran tanah wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk Mushola di Lingkungan Kelurahan Karangrejo tahun 2024 bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan di Mushola AT-TAQWA Kamis (21/03/2024).pengukuran tanah wakaf merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sertifikasi yang sah atas kepemilikan tanah wakaf."Tujuan utamanya adalah untuk melindungi dan memastikan bahwa tanah wakaf tersebut dapat dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan wakaf awal," ujar Takmir Mushola Narwan, Kamis (21/03/2024).Salah satu hal yang menarik dari upaya sertifikasi tanah wakaf ini adalah bahwa prosesnya dilakukan secara gratis. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen dari Kemenag dalam memfasilitasi pemilik tanah wakaf untuk memperoleh sertifikat tanpa beban biaya yang berlebihan."Semua langkah yang diambil dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor zakat dan wakaf," imbuh Lurah Karangrejo Retno Budiarti, SE.