RAPAT KOORDINASI KECAMATAN (RAKORCA)
Rapat Koordinasi Kecamatan (RAKORCA) adalah mekanisme untuk mengintegrasikan serta mengkolaborasikan sumber daya dan fungsi dari para pemangku kepentingan di kecamatan guna meningkatkan penyediaan pelayanan dasar. Bentuk Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kabupaten memberi kewenangan kepada kecamatan untuk melaksanakan sebagian tugas otonomi daerah. Koordinasi para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan semakin efektif dengan adanya rencana kerja bersama berdasarkan isu yang ada di masing-masing Lembaga. Hal ini diperkuat dengan adanya panduan pelaksanaan RAKORCA serta monitoring dan evaluasi setiap bulannya.