26 Juli 2024
LURAH KARANGREJO BESERTA STAFF MENJADI SAKSI DAN MEDIATOR IKRAR TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH MASYARAKAT KELURAHAN KARANGREJO
Lurah Karangrejo beserta Staff menjadi saksi dan mediator ikrar transaksi jual beli hak atas tanah masyarakat Kelurahan Karangrejo. Jumat, 26 Juli 2024.
khusunya melalui jual beli. Sedangkan dalam hal pemeliharaan data karena jual beli, kedudukan kepala kelurahan tersebut hanya dapat diminta sebagai saksi, yang artinya tidak diwajibkan kepala Kelurahan sebagai saksi dalam pendaftaran tanah pemeliharaan data khususnya karena jual beli.
Dalam hal ini kepala kelurahan dapat menjadi mediator apabila suatu saat terjadi perselisihan di masyarakat salah satunya sengketa pertanahan. Masalah-masalah sengketa pertanahan yang kadang terjadi di lingkungan masyarakat meliputi warisan, jual beli.